Profil PPID Pelaksana RSUD dr Rehatta

Posted: 2019-09-11 07:58:21. | Dilihat : 864

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Sebagai badan publik yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan, RSUD dr Rehatta menyadari keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan. Sehingga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Badan publik yang secara optimal menerapkan good governance akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik karena transparan dan akuntabel.

Guna menjamin hak warga Negara memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selanjutnya di tahun 2010 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

UU KIP tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasi pada lembaga negara saja, tetapi juga pada organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik APBN/APBD, sumbangan masyarakat, maupun sumber luar negeri.

RSUD dr Rehatta mengimplementasikan UU KIP tersebut di lingkungan rumah sakit dengan penetapan SK Direktur Nomor : 487.22/274/III/2024 tentang Penyempurnaan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) Pelaksana RSUD dr Rehatta.

Struktural bertanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Dalam menjalankan tugas fungsinya, Struktural dibantu oleh para petugas informasi. Panduan bagi petugas informasi dalam mengelola layanan informasi dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi PPID yang terdiri dari: (i) SOP Pelayanan Informasi, (ii) SOP Penanganan Keberatan, (iii) SOP Penyelesaian Sengketa Informasi, (iv) SOP Pengaduan Layanan, dan (v) SOP Penyampaian Laporan Informasi Publik. SOP layanan informasi PPID ini direview secara berkala dan dimutakhirkan sesuai proses bisnis di RSUD dr Rehatta apabila diperlukan.

PPID Pelaksana RSUD dr Rehatta memiliki ruang tersendiri dan petugas khusus dalam melakukan pelayanan, karena pada dasarnya jabatan PPID RSUD dr Rehatta merangkap jabatan yang telah ada (ex officio). Petugas & ruangan khusus disediakan untuk layanan informasi & pengaduan masyarakat . Anggaran khusus kegiatan PPID di RSUD dr Rehatta, di dalam RBA BLUD RSUD dr Rehatta.

Alamat Lengkap

Jalan Raya Jepara Kelet Km. 37, Kelet, Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59454
Telepon: (0291) 579002
Fax : 0291 578161
Whatsapp : 081236000876

Website Terkait

Sosial Media